Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah Seseorang keluarga
atau kelompok masyarakat, yang karena suatu hambatan, kesulitan atau
gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya ,dan karenanya tidak
dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya
sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan
sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan
tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecatatan,
ketunasosialan, keterbelakangan atau keterasingan, dan kondisi atau
perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau
menguntungkan.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) secara besaran dapat dibagi menjadi 8 (delapan) kelompok, yaitu:
- Anak
- Wanita
- Lanjut Usia
- Keluarga
- Tuna Sosial
- Korban Penyalahgunaan NAPZA
- Penyandang Cacat
- Masyarakat
A. ANAK
Kelompok anak terdiri dari: Anak Balita Terlantar, Anak Terlantar, Anak Nakal, Anak Jalanan, Anak Cacat.
1. Anak Balita Terlantar
Anak yang berusia 0 – 4 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya
tidak dapat melakukan kewajibanya (karena beberapa kemungkinan:
Miskin/tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang/kedua–duanya
meninggal, anak balita sakit) sehingga terganggu kelangsungan hidupnya,
pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani, maupun
sosial.
Kriteria :
- Anak (Laki – laki/perempuan) usia 0 – 4 tahun.
- Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, atau balita yang tidak pernah
mendapat ASI/susu pengganti atau balita yang tidak mendapat makanan
bergizi (4 sehat 5 sempurna) 2 kali seminggu atau balita yang tidak
mempunyai sandang yang layak sesuai dengan kebutuhannya.
- Yatim piatu atau tidak dipelihara, ditinggalkan oleh orang tuanya pada orang lain, ditempat umum maupun rumah sakit dsb.
- Apabila sakit tidak mempunyai akses kesehatan modern (dibawa ke PUKESMAS dll).
2. Anak Terlantar
Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang karena sebab tertentu (karena
beberapa kemungkinan: miskin/tidak mampu, salah seorang dari orang
tuanya/wali pengampu sakit , salah seorang/kedua orang tuanya/wali
pengampu atau pengasuh meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada
pengampu/pengasuh), sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya
dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria :
- Anak (laki–laki/perempuan) usia 5–18 tahun
- Anak yatim, piatu, yatim piatu maupun masih punya kedua orang tua
- Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya
- Anak yang lahir karena pemerkosaan, tidak ada yang mengurus dan tidak mendapat pendidikan
3.Anak Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau diperlakukan Salah
Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang terancam secara fisik dan non fisik
karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam
lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak
terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani
maupun sosial.
Kriteria :
- Anak (laki – laki/perempuan) usia 5–18 tahun
- Sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat menderita secara psikologis.
- Pernah di aniaya dan atau di perkosa.
- Dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya)
4. Anak Nakal
Anak yang berusia 5 - 18 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma
dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, lingkungannya, sehingga
merugikan dirinya , keluarganya dan orang lain, akan mengganggu
ketertiban umum, akan tetapi (karena usia) belum dapat di tuntut secara
hukum.
Kriteria :
- Anak (laki – laki/perempuan) usia 5 sampai kurang dari 18 tahun dan belum menikah.
- Melakukan perbuatan (secara berulang) yang menyimpang.
5. Anak Jalanan
Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya
untuk mencari nafkah dan atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat –
tempat umum.
Kriteria :
- Anak (laki-laki/perempuan) usia 5-18 tahun
- Melakukan kegiatan tidak menentu,tidak jelas kegiatannya dan atau
berkeliaran di jalanan atau ditempat umum minimal 4 jam/hari dalam kurun
waktu 1 bulan yang lalu, seperti: pedagang asongan, pengamen, ojek
payung, pengelap mobil, pembawa belanjaan di pasar dan lain-lain.
- Kegiatan dapat membahayakan dirinya sendiri atau menggangu ketertiban umum.
6. Anak Cacat
Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang mempunyai kelainan fisik dan atau
mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan
baginya untuk melakukan aktivitas secara layak, yang terdiri dari
penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, penyandang cacat fisik
dan mental.
Kriteria :
a. Cacat Fisik
- Anggota tubuh tidak lengkap putus/amputasi tungkai, lengan atau kaki.
- Cacat tulang/persendian.
- Cacat sendi otot dan tungkai, lengan atau kaki.
- Lumpuh.
b. Cacat Mata.
- Buta total (buta kedua mata).
- Masih mempunyai sisa penglihatan atau kurang awas (low vision)
c. Cacat Rungu Wicara
- Tidak dapat mendengar atau memahami perkataan yang disampaikan pada jarak 1 meter tanpa alat bantu dengar.
- Tidak dapat bicara sama sekali atau berbicara tidak jelas (pembicaraannya tidak dapat mengerti).
- Mengalami hambatan atau kesulitan dalam berkomunikasi dengan orang lain.
d. Cacat Mental eks Psilotik
- Eks penderita penyakit gila.
- Kadang masih mengalami kelainan tingkah laku
- Sering menggangu orang lain.
e. Cacat mental retardasi
- Idiot: Kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan
anak normal idiot usia 2 tahun, wajahnya terlihat seperti wajah dungu.
- Embisil: kemampuan mental dan tingkah laku nya setingkat dengan anak normal usia 3 – 7 tahun.
- Debil: Kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normausia 8 – 12 tahun
B. WANITA
1. Wanita Rawan Sosial Ekonomi
Seseorang wanita dewasa yang berusia 18 – 59 tahun belum menikah atau
janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi
kebutuhan pokok sehari – hari.
Kriteria :
- Wanita usia 18 – 59 tahun
- Berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan fisik minimum (sesuai kriteria Fakir Miskin).
- Tingkat pendidikan rendah (umumnya tidak tamat/maksimal pendidikan dasar).
- Istri yang di tinggal suami tanpa batas waktu dan tidak dapat mencari nafkah.
- Sakit, sehingga tidak mampu bekerja.
2. Wanita yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah.
Wanita yang berusia 18 – 59 tahun yang terancam secara fisik atau non
fisik (psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau
tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial
terdekatnya.
Kriteria :
- Wanita usia 18 – 59 tahun atau kurang dari 18 tahun tetapi sudah menikah
- Tidak diberi nafkah atau tidak boleh mencari nafkah
- Diperlakukan secara keras kasar dan kejam (dipukul, disiksa) dalam keluarga
- Diancam secara fisik dan psikologis (diteror, ditakut – takuti, di sekap) dalam kelurga atau ditempat umum.
- Mengalami pelecehan seksual (dikantor, di RT, ditempat umum antara lain diperkosa atau dipaksa menjual diri/di eksploitir).
C. LANJUT USIA
1. Lanjut Usia Terlantar
Seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor-faktor
tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani,
rohani maupun sosialnya.
Kriteria :
- Usia 60 tahun ke atas (laki-laki/perempuan)
- Tidak Sekolah/tidak tamat/tamat SD.
- Makan 2 x perhari
- Makan-makanan berprotein tinggi (4 sehat 5 sempurna) 4 kali perminggu.
- Pakaian yang dimiliki kurang dari 4 stel.
- Tempat tidur tidak tetap.
- Jika sakit tidak mampu berobat ke fasilitas kesehatan.
- Ada atau tidak ada keluarga, sanak saudara atau orang lain yang mau dan mampu mengurusnya.
2. Lanjut Usia yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah.
Lanjut usia (60 tahun keatas) yang mengalami tindak kekerasan,
diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau
lingkungan terdekatnya, dan terancam baik secara fisik maupun non fisik.
Kriteria :
- Wanita usia 18 – 59 tahun kurang dari 18 tahun tetapi sudah menikah.
- Tidak diberi nafkah atau tidak boleh mencari nafkah.
- Diperlakukan secara keras, kasar dan kejam (dipukul, disiksa) dalam keluarga.
- Diancam secara fisik dan psikologis (diteror, ditakut-takuti, disekap) dalam keluarga atau ditempat umum.
- Mengalami pelecehan seksual (dikantor, di RT di tempat umum antara lain di perkosa atau dipaksa menjual
- diri/dieksploitir).
D. PENYANDANG CACAT
Setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat
mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan
secara layaknya yang terdiri dari: Penyandang cacat fisik, Penyandang
cacat mental, Penyandang cacat fisik dan mental (undang– undang Nomor 4
tahun 1997).
1. Penyandang cacat fisik.
Seseorang yang menderita kelainan pada tulang dan atau sendi anggota
gerak dan tubuh, kelumpuhan pada anggota gerak tulang, tidaknya lengkap
anggota gerak atas dan bawah, sehingga menimbulkan gangguan atau menjadi
lambat untuk melakukan kegiatan sehari – hari secara layak/wajar.
Kriteria :
- Anggota tubuh tidak lengkap putus/amputasi tungkai, lengan atau kaki.
- Cacat tulang/persendian.
- Cacat sendi otot dan tungkai, lengan atau kaki
- Lumpuh
2. Penyandang cacat mata (tuna netra)
Seseorang yang buta kedua matanya atau kurang awas (low vision)
sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari – hari secara
layak/wajar.
Kriteria :
- Buta total (buta kedua mata)
- Masih mempunyai sisa penglihatan atau kurang awas (low vision)
3. Penyandang Cacat Tuna Rungu/Wicara
Seseorang yang tidak dapat mendengar dan berbicara dengan baik sehingga
menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari – hari secara
layak/wajar.
Kriteria :
- Tidak dapat mendengar atau memahami perkataan yang disampaikan pada jarak 1 meter tanpa alat bantu
- dengar.
- Tidak dapat bicara sama sekali atau berbicara tidak jelas (pembicaraannya tidak dapat dimengerti)
- Mengalami hambatan atau kesulitan dalam berkomunikasi dengan orang lain.
4. Penyandang cacat mental
Seseorang yang menderita kelainan mental/jiwa sehingga orang tersebut
tidak bisa mempelajari dan melakukan perbuatan yang umum di lakukan
orang lain seusianya atau yang tidak dapat mengikuti perilaku biasa
sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari – hari secara
layak/wajar Penyandang cacat mental terdiri dari:
- Penyandang cacat mental eks psikotik.
- Eks penderita penyakit gila.
- Kadang masih mengalami kelainan tingkah laku
- Sering mengganggu orang lain.
5. Penyandang cacat mental reterdasi
- Idiot : Kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 2 tahun, wajahnya terlihat seperti wajah dungu.
- Embisil : Kemampuan mentral dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 3 – 7 tahun.
- Debil : Kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 8 – 12 tahun.
6. Penyandang cacat fisik dan mental
Seseorang yang menderita kelainan fisik dan mental sekaligus, atau cacat
ganda, seperti gangguan pada fungsi tubuh, penglihatan, pendengaran dan
kemampuan berbicara serta mempunyai kelainan mental atau tingkah laku,
sehingga yang bersangkutan tidak mampu melakukan kegiatan sehari – hari
secara layak/wajar.
Kriteria :
Gabungan dari beberapa kriteria cacat fisik dan mental diatas.
7. Penyandang Cacat Bekas Penyakit Kronis.
Seseorang yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis, seperti
kusta, TBC paru, yang dinyatakan sembuh/terkendali. Termasuk penyandang
cacat jenis ini adalah penderita HIV/AIDS, dan stroke, tetapi mengalami
hambatan fisik dan sosial untuk melaksanakan kegiatan sehari – hari
secara layak/wajar.
Kriteria :
- Eks penderita penyakit TBC paru, Kusta dan stroke.
- Mengalami hambatan/kelainan fisik, meski badan tidak hilang (kusta).
- Tubuh menjadi bokong dan ringkih (TB paru)
- Cenderung dijauhi masyarakat karena takut terjangkit/menular (lerophobia dan HIV/AIDS)
- Mempunyai rasa rendah diri
E. TUNA SOSIAL
Seseorang yang karena faktor – faktor tertentu, tidak atau kurang mampu
untuk melaksanakan kehidupan yang layak atau sesuai dengan norma agama,
sosial atau hukum serta secara sosial cenderung terisolasi dari
kehidupan masyarakatnya. Termasuk tuna sosial adalah: tuna sosila,
pengemis, gelandangan dan bekas narapidana.
1. Tuna Susila
Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan
jenisnya secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah
dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
Kriteria :
- Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 19 tahun ke atas atau lebih.
- Menjajakan diri ditempat umum,di lokasi atau tempat pelacuran
(bordil), dan tempat terselubung (warung remang-remang, hotel, mall, dan
diskotek).
2. Pengemis
Orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta ditempat umum
dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang
lain.
Kriteria :
- Anak sampai usia dewasa.
- Meminta-minta dirumah-rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan
(lampu lalu lintas), pasar, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.
- Bertingkah laku untuk mendapatkan belas kasihan berpura-pura sakit,
merintih, dan kadang-kadang mendoakan dengan bacaan-bacaan ayat suci,
sumbangan untuk organisasi tertentu.
- Biasanya mempunyai tempat tinggal tertentu atau tetap, membaur dengan penduduk pada umumnya.
3. Gelandangan
Orang – orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma
kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai
pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat
umum.
Keriteria :
- Anak sampai usia dewasa, tinggal di sembarang tempat dan hidup
mengembara atau menggelandangan ditempat – tempat umum, biasanya di kota
– kota besar.
- Tidak mempunyai tanda pengenal atau identitas diri, berperilaku
kehidupan bebas/liar, terlepas dari norma kehidupan masyarakat pada
umumnya .
- Tidak mempunyai pekerjaan tetap meminta – minta atau mengambil sisa makanan atau barang bekas, dan lain – lain.
4. Eks Narapidana
Seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa
hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan
mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan
masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau
melaksanakan kehidupannya secara normal
Kriteria :
- Usia 18 tahun sampai usia dewasa
- Telah selesai atau segera keluar dari penjara karena masalah pidana.
- Kurang diterima dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat.
- Sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap.
F. KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA
Seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat – zat adiktif
lainya termasuk minuman keras di luar pengobatan atau tanpa
sepengetahuan dokter yang berwenang.
Kriteria :
- Usia 10 tahun sampai usia dewasa.
- Pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat – zat adiktif
lainya termasuk minuman keras, yang dilakukan sekali, lebih sekali atau
dalam taraf coba – coba .
- Secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantunngan obat oleh dokter yang berwenang.
G. KELUARGA
1. Keluarga Fakir Miskin
Seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber
mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi
kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan
tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi
kemanusiaan.
Kriteria :
- Penghasilan rendah atau berada di bawah garis kemiskinan seperti
tercermin dari tingkat pengeluaran perbulan, yaitu pengeluaran biaya
hidup tidak melebihi Rp. 62.000,- untuk perkotaan, dan Rp. 50.000,-
untuk pedesaan setiap orang perbulan (tahun 2000)
- Tingkat pendidikan pada umumnya rendah: tidak tamat SLTP, tidak ada keterampilan tambahan.
- Derajat kesehatan dan gizi rendah
- Tidak memiliki tempat tinggal yang layak huni, termasuk tidak memiliki MCK
- Pemilikan harta sangat terbatas jumlah atau nilainya
- Hubungan sosial terbatas, belum banyak terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan.
- Akses informasi terbatas (baca koran, radio)
2. Keluarga Berumah Tak Layak Huni
Keluarga yang kondisi Perumahan dan lingkungannya tidak memenuhi
persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan
maupun sosial.
Kriteria Kondisi rumah :
- Luas lantai perkapital kota < 4 m2, desa <10 m2
- Sumber air tidak sehat , akses memperoleh air bersih terbatas
- Tidak mempunyai akses MCK
- Bahan bangunan tidak permanen atau atap / dinding dari bambu rumbia.
- Tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara
- Tidak memiliki pembagian ruangan
- Lantai dari tanah dan rumah lembab atau pengap
- Letak rumah tidak teratur dan berdempetan
- Kondisi rusak.
3. Masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana
Masyarakat yang bertempat tinggal diwilayah rawan bencana atau disekitar
daerah rawan bencana yang mengakibatkan korban jiwa, penderitaan
manusia, kerugian harta benda. Kerusakan alam lingkungannya, kerusakan
fasilitas umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan
penghidupan
Kriteria:
- Wilayah bahaya gunung berapi
- Daerah aliran sungai yang sering banjir/mungkin banjir
- Daerah yang kemungkinan besar bisa terjadi bencana longsor
- Daerah padat penduduk dan kumuh diperkotaan yang rawan bencana kebakaran
- Daerah pantai yang rawan gelombang pasang/Tsunami
- Daerah rawan bencana gempa bumi.